BPJS Kesehatan adalah salah satu badan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Tujuannya untuk mengoprasikan program bernama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). JKN ini yang nantinya memberikan sumber daya bagi masyarakat Indonesia untuk bisa merasakan asuransi di bidang kesehatan. Sistemnya sama dengan program sebelumnya, yaitu Askes. Namun tentu ada fitur-fitur tambahan yang menghiasi program ini, sehingga lebih dapat merangkul seluruh aspek kehidupan.
Anggota BPJS Kesehatan
Seluruh masyarakat Indonesia dianjurkan untuk mengikuti dan menjadi keanggotaan BPJS Kesehatan, sebagaimana amanat dari Undang-Undang yang mengharuskan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Namun begitu, keanggotaan dari BPJS Kesehatan ini sendiri terbagi lagi menjadi 2, diantaranya yaitu:
- Penerima Bantuan Iuran
Penerima Bantuan Iuran atau PBI merupakan peserta yang mengikuti program BPJS kesehatan berdasarkan bantuan dari pemerintah. Mereka merupakan golongan fakir miskin, orang tidak mampu, serta penderita cacat total, baik tetap maupun tidak mampu, yang mana batasannya dijelaskan dalam UU SJSN.Bagi PBI, iuran JKN akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga mereka bisa merasakan asuransi kesehatan secara gratis dengan ketentuan dan syarat yang sudah diatur.
- Bukan Penerima Bantuan Iuran
Non-PBI berarti kelompok peserta yang bukan termasuk ke dalam jaminan bantuan iuran dan biaya untuk menjadi anggota JKN ditanggung oleh masing-masing peserta, bukan oleh pemerintah atau pihak BPJS Kesehatan. Peserta bukan PBI ini pula terbagi menjadi beberapa jenis lagi, diantaranya adalah:
- Pekerja penerima upah
Siap saja yang bekerja pada pemberi kerja dengan mendapatkan upah atau gaji, maka ia termasuk ke dalam kategori ini. Termasuk di dalamnya PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota POLRI, anggota TNI, pejabat negara, pegawai honorer, staf khusus, staf ahli, dan pegawai negara bukan pegawai negeri lainnya. Selain itu, keluarga dari pekerja pemberi upah ini pun termasuk di dalamnya.
- Pekerja bukan penerima upah
Siapa saja yang bekerja atau membuka usaha dengan risiko sendiri ataupun semua pekerja yang tidak menerima upah. Termasuk di dalamnya anggota keluarga yang bersangkutan.
- Bukan pekerja
Contoh kategori bukan pekerja diantaranya adalah pemberi kerja, pensiunan, dan investor. Termasuk juga di dalamnya anggota keluarga yang bersangkutan.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, peserta yang termasuk ke dalam kategori PBI mendapatkan bantuan sepenuhnya dari pemerintah, sehingga tidak perlu memikirkan mengenai iuran. Sedangkan untuk kelompok non-PBI, iuran dilakukan sesuai profesi. Misalnya saja bagi peserta pekerja penerima upah, iuran dibayar dengan cara memotong gaji. Sedangkan iuran bagi peserta bukan penerima upah, pembayaran dilakukan langsung oleh peserta tersebut.
Selain itu, Anda yang ingin mengikuti program dari BPJS Kesehatan ini juga harus memperhatikan mengenai jumlah keluarga dan syarat-syarat untuk menjadi anggota, seperti syarat umum, khusus karyawan, dan khusus TNI, POLRI, PNS serta pengguna asuransi kesehatan sebelumnya.
Leave a Reply